Tak ada kata terlambat tuk menjadi yang lebih baek.. Diberdayakan oleh Blogger.
???? ? ???? ? ????? ???????

Translate

Rabu, 30 Mei 2012

Bolehkah mengambil upah dari mengajar Al-qur'an ?


UPAH MENGAJAR AGAMA
Guru ngaji, adalah kalimat terhormat dikalangan masyarakat Islam, karena kalimat tersebut membawa konotasi yang baik, meski gelar ini begitu terhormat namun kenyataanya banyak kaum muslimin yang enggan menyandangnya, hal ini wajar karena menjadi guru ngaji  cukup menjadi beban ganjalan dihati, mengingat tuntutan kewajiban menyampaikan ilmu pasti yang tidak boleh sedikitpun keliru sehingga menyita ruang dan waktu untuk terus belajar, guru ngaji juga harus terus istiqomah menjaga amalan yang ia kampanyekan kepada santri-santri mereka, lebih dari itu menjadi guru ngaji tidak menjanjikan dalam segi financial. Fenomena tersebut menjadikan guru ngaji semakin langka dan jarang peminatnya, efeknya adalah tidak sebandingnya penyebaran kemaksiatan dengan da’I penyeru kepada kebenaran sehingga kemaksiatan merajalela di mana-mana.

TANDA DICABUTNYA ILMU
Kelangkaan guru ngaji dan para da’I penyeru kebenaran telah disinyalir oleh Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasalam :
  •  Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata: Rasulullah bersabda: Di antara tanda-tanda hari kiamat ialah diangkatnya ilmu, munculnya kebodohan, banyak yang meminum arak, dan timbulnya perzinaan yang dilakukan secara terang-terangan. (Shahih Muslim No.4824)
  •  Hadis riwayat Abu Musa ra., ia berkata: Rasulullah bersabda: Sesungguhnya menjelang terjadinya hari kiamat terdapat beberapa hari di mana pada hari-hari itu ilmu akan diangkat, diturunkan kebodohan dan banyak terjadi peristiwa pembunuhan. (Shahih Muslim No.4826)
  •  Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah bersabda: Hari kiamat semakin mendekat, ilmu akan dicabut, fitnah akan banyak muncul, sifat kikir akan merajalela dan banyak terjadi haraj. Para sahabat bertanya: Apakah haraj itu? Rasulullah menjawab: Yaitu pembunuhan. (Shahih Muslim No.4827)
  •  Hadis riwayat Abdullah bin Amru bin Ash ra., ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: Sesungguhnya Allah tidak mengambil ilmu dengan cara mencabutnya begitu saja dari manusia, akan tetapi Allah akan mengambil ilmu dengan cara mencabut (nyawa) para ulama, sehingga ketika Allah tidak meninggalkan seorang ulama pun, manusia akan mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh yang apabila ditanya mereka akan memberikan fatwa tanpa didasarkan ilmu lalu mereka pun sesat serta menyesatkan. (Shahih Muslim No.4828)
Demikianlah kelangkaan Alim ulama’ telah diterangkan oleh Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasalam sehingga merajalelalah kemungkaran, kedholiman dan kemaksiatan dimuka bumi yang akhirnya dosa-dosa tersebut membawa bencana yang tidak hanya menimpa kepada pelakunya saja  tetapi yang tidak melakukanyapun harus menanggung akibatnya, Alloh berfirman :
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
 “ dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan ketahuilah bahwa Allah Amat keras siksaan-Nya.” ( Qs. Al-Anfal 25 )

KEUTAMAAN GURU AGAMA
Keutamaan menjadi seorang mu’alim ( guru ngaji ) sangat banyak sekali diantaranya adalah : 
  •    Diangkat derajatnya oleh Alloh Ta’ala
“ Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” ( Qs. Al-Mujadalah 11 )
Jelaslah dalam ayat diatas seorang yang berilmu akan diangkat derajatnya oleh Alloh lebih dari pada orang mukmin yang lain.
  • Masuk dalam kategori sebaik-baik umat
“ kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” ( Qs. Ali-Imron 110 )
Ayat diatas sangat jelas sekali menjelaskan tetang karakter dari pada umat terbaik adalah selalu melakukan dakwah amar ma’ruf nahi mungkar.
  • Dido’akan oleh seluruh penduduk langit dan bumi
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم إن الله وملائكته وأهل السموات والأرضين حتى النملة في حجرها وحتى الحوت ليصلون على معلم الناس الخير
Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasalam bersabda : “ sesungguhnya Alloh, para malaikat dan segenap penghuni langit dan bumi hingga semut-semut di dalam lubangya dan ikan-ikan semuanya mengucapkan do’a sholawat bagi orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia “ ( HR. Tirmidzi )
Sungguh luar biasa keutamaan orang yang mengajarkan kebaikan, namun masih saja sedikit orang yang mau mempersiapkan diri dan keluarga untuk menjadi juru dakwah, sebagian beralasan menjadi juru dakwah tidak dapat gaji,bahkan sebagian menganggap aib jikalau seorang ustadz atau guru mengaji menerima honor dari pekerjaanya. Maka perlu kita dudukan bagaimana sebenarnya hukum gaji atau upah dari mengajar Agama.

GAJI GURU AGAMA
Para ulama’ terdahulu tidak membolehkan mengambil upah dari mengajar Al-Qur’an dan mengajarkan ilmu Agama, mereka berpendapat berdasarkan firman Alloh Ta’ala :
“ Sesungguhnya orang-orang yang Menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dila'nati Allah dan dila'nati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat mela'nati,” ( Qs. Al-Baqoroh 159 )
Abu Bakar Al-Jassos mengatakan : “ ayat ini menunjukan atas keharusanya menyampaikan ilmu dan larangan menyembunyikanya, maka ini menjadi dalil akan ketidak bolehan mengambil upah dari itu semua “
Al-Fakhrurrozi mengatakan : “ para ulama’ berhujjah dengan ayat ini atas ketidak bolehanya mengambil upah dari mengajar dikarenakan ayat ini menunjukan atas kewajiban menyampaikan, jika ia mengambil upah maka ia telah mengambil upah dalam pelaksanaan kewajiban, maka ini tidak diperbolehkan “
Namun pendapat ini kemudian dijelaskan oleh para ulama’ kontemporer, mengingat kebutuhan pendidikan Agama sangat penting namun sedikit peminatnya sehingga sedikit pula orang yang mau mendalami ilmu Agama dan mengajarkanya, maka mengambil gaji dari mengajar Al-Qur’an dan ilmu Agama diperbolehkan.
Lajnah Daimah lilbuhuts wal ifta’ ( Dewan fatwa Saudi ) mengeluarkan fatwa tentang bolehnya mengambil upah dari mengajarkan ilmu Agama dan ilmu-ilmu yang lain yang secara hukum boleh disampaikan ( Fatwa no. 3859 )
Setelah menganalisa permasalahan, Syaikh Ali Ashobuni memberi kesimpulan bahwa sesuai dengan pembahasan fiqh yang mendalam ditemukanlah hukum ilmu adalah ibadah, namun hampir saja ilmu-ilmu syar’I lenyap dan hilang, maka mengambil pendapat ulama’ kontemporer adalah lebih utama, karena kalau kita mengambil fatwa ulama’ terdahulu yaitu larangan mengambil upah maka pasti tidak akan ada lagi orang yang mau mengajar Agama .
OASE
Betapa indahnya jikalau dunia dihiasi dengan ketakwaan, betapa tentramnya jikalau masyarakat berakhlak karimah, betapa damainya jikalau keluarga kita dihiasi dengan anak-anak yang sholeh, betapa sejuknya bila masjid-masjid kita menjadi maksimal fungsinya dimakmurkan dengan sholat, majlis ta’lim dan kegiatan keagamaan yang lain, maka turunlah berkah dari langit dan bumi.
Pembaca yang budiman, terbentuknya masyarakat yang baik tidak lepas dari peranan pendidikan, pendidikan yang membentuk karakter yang sholeh dan sholehah, pendidikan yang menanamkan ketakwaan dalam diri setiap individu, pendidikan yang mengantarkan manusia mengenal Robbnya, namun hari ini lembaga pendidikan seperti itu masih sangat kurus sehingga tidak mampu memerankan fungsinya dengan baik, factor utamanya adalah keengganan umat untuk meramaikanya dan kekurangan biaya yang selalu menjadi persoalan klasik yang tak kunjung rampung. Siapa peduli ?
Daftar pustaka :
  • Al-Qur’an terjemah
  • Muhtashor Minhajil Qosidin Ibnu Qudamah Al-Maqdisi penerbit Darul Aqidah Kairo
  • Tafsir Ayatul-Ahkam Ali As-Shobuni penerbit Darul-Kutub Al-Ilmiyah Berut
  • Al-Fiqh Alal-Madzahibil-Arba’ah Abdurrohman Al-Jaziri penerbit Darul-fatwa
  • Bidayatul-Mujtahid Ibnu Rusyd penerbit Darul-Kutub Al-Ilmiyah Berut Lebanon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar