Ustadz bagaimana hukumnya orang yang mendatangi pengobatan
pijat ( pengobatan )yang notabene menggunakan media semacam telor dan lain
sebaginya ?
Umahat Kemranjen
Al-hamdulillah washolatu wasalamu ‘ala rosulillah wa ‘ala
‘alihi wa ashabihi ajma’ien.
Berobat ketika sakit merupakan perkara yang diperbolehkan
syari’at dalilnya adalah hadits Rosul sholallohu ‘alaihi wasalam :
عَنْ جَابِرِ بْنِ
عَبْدِ اللهِ، عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
" لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ , فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ , بِإِذْنِ
اللهِ "
“ Tiap penyakit ada obatnya apabila obat tepat
dengan penyakitnya maka akan sembuh atas izin Alloh “ ( HR. Bukhori shohih juz 2
hal 196 )
Namun tidak semua pegobatan dibenarkan oleh
syari’at, diantara pengobatan yang dilarang adalah mendatangi dukun dan
paranormal, hal ini sebagaimana disampaikan oleh Nabi sholallohu ‘alaihi
wasalam :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، وَالْحَسَنِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: " مَنْ أَتَى كَاهِنًا، أَوْ عَرَّافًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ،
فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ "
“
Barangsiapa mendatangi dukun dan paranormal kemudian membenarkan apa yang ia
katakana maka sungguh ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan atas Muhammad
sholallohu ‘alaihi wasalam ” ( HR. Ahmad, musnad juz 15 hal. 331)
Mendatangi dukun dan paranormal baik untuk berobat
maupun bertanya tentang suatu ramalan maka hukumnya adalah kufur maka
selayaknya seorang muslim untuk tidak mendatangi mereka apapun kondisinya
.
Adapun hal yng berkaitan dengan pengobatan mungkin
yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
1. Berobat
dengan cara medis yang teruji secara nalar baik penggunaan obat maupun metode
pengobatanya
2. Boleh
berobat dengan sesuatu yang tidak masuk akal dengan syarat ada dalil
disyari’atkannya semisal berbekam dan ruqyah syar’iyah.
3. Pengobatan
dengan menggunakan metode dan obat diluar dari kedua hal tersebut perlu
diwaspadai.
Melihat kasus yang dihadapi yaitu pengobatan dengan
menggunakan media telor untuk memindah penyakit atau mengeluarkan benda-benda
semisal jarum atau paku dari tubuh merupakan metode yang tidak bisa diterima
secara akal dan tidak pernh dilkukan oleh nabi maupun para sahabat dan ulama’ sunnah,
untuk itu kami sarankan agar pengobatan seperti itu tidak dilakukan. Wallohu
a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar