Tak ada kata terlambat tuk menjadi yang lebih baek.. Diberdayakan oleh Blogger.
???? ? ???? ? ????? ???????

Translate

Minggu, 21 Oktober 2012

Berobat dengan Telur ?



Ustadz bagaimana hukumnya orang yang mendatangi pengobatan pijat ( pengobatan )yang notabene menggunakan media semacam telor dan lain sebaginya ?
Umahat Kemranjen
Al-hamdulillah washolatu wasalamu ‘ala rosulillah wa ‘ala ‘alihi wa ashabihi ajma’ien.
Berobat ketika sakit merupakan perkara yang diperbolehkan syari’at dalilnya adalah hadits Rosul sholallohu ‘alaihi wasalam :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ , فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ , بِإِذْنِ اللهِ "
“ Tiap penyakit ada obatnya apabila obat tepat dengan penyakitnya maka akan sembuh atas izin Alloh “ ( HR. Bukhori shohih juz 2 hal 196 )
Namun tidak semua pegobatan dibenarkan oleh syari’at, diantara pengobatan yang dilarang adalah mendatangi dukun dan paranormal, hal ini sebagaimana disampaikan oleh Nabi sholallohu ‘alaihi wasalam :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، وَالْحَسَنِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " مَنْ أَتَى كَاهِنًا، أَوْ عَرَّافًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ "
“ Barangsiapa mendatangi dukun dan paranormal kemudian membenarkan apa yang ia katakana maka sungguh ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan atas Muhammad sholallohu ‘alaihi wasalam ” ( HR. Ahmad, musnad juz 15 hal. 331)
Mendatangi dukun dan paranormal baik untuk berobat maupun bertanya tentang suatu ramalan maka hukumnya adalah kufur maka selayaknya seorang muslim untuk tidak mendatangi mereka apapun kondisinya
.
Adapun hal yng berkaitan dengan pengobatan mungkin yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut : 
1.      Berobat dengan cara medis yang teruji secara nalar baik penggunaan obat maupun metode pengobatanya 
2.      Boleh berobat dengan sesuatu yang tidak masuk akal dengan syarat ada dalil disyari’atkannya semisal berbekam dan ruqyah syar’iyah. 
3.      Pengobatan dengan menggunakan metode dan obat diluar dari kedua hal tersebut perlu diwaspadai.




Melihat kasus yang dihadapi yaitu pengobatan dengan menggunakan media telor untuk memindah penyakit atau mengeluarkan benda-benda semisal jarum atau paku dari tubuh merupakan metode yang tidak bisa diterima secara akal dan tidak pernh dilkukan oleh nabi maupun para sahabat dan ulama’ sunnah, untuk itu kami sarankan agar pengobatan seperti itu tidak dilakukan. Wallohu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar