Abdulloh telah membina biduk rumah tangganya selama
puluhan tahun, layaknya keluarga yang lain, keluarga inipun berjalan tanpa ada
aral yang berarti, hingga sampai suatu saat tiba-tiba keluarga ini terhempas
badai yang berujung pada pengajuan gugatan cerai oleh pihak istri kepengadilan
agama setempat. Pembaca yang budiman kasus semacam ini mungkin sering kita
jumpai, untuk itu pada tema kali ini sengaja kami angkat persoalan khulu’ (
gugatan cerai dari pihak istri ) agar supaya menjadi rambu bagi suami maupun
istri dalam persoalan rumah tangga yang dihadapi.
PENGERTIAN KHULU’
Secara bahasa “ khola’a” maknanya adalah melepas,
mencabut atau menanggalkan, sedangkan secara istilah “ khulu’ “ bermakna,
perceraian atas permintaan istri dengan
pemberian ganti rugi ( tebusan ) dari pihak istri, madzhab Hanafi
mengistilahkan “khulu’ “ sebagai bentuk pengguguran hak pernikahan dengan
lafadz khulu’, sedangkan madzhab Maliki menyatakan bahwa “ khulu” merupakan
bentuk perceraian deengan pengembalian, baik dari pihak istri sendiri atau dari
walinya, pendapat ini senada dengan madzhab Hambali, sedangkan menurut madzhab
Syafi’I “ khulu’ “ merupakan bentuk pemisahan jalinan pernikahan dengan ganti
rugi baik dengan lafadz cerai maupun khulu’. [1]




